Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, lalu Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan pada 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di platform jual beli kripto (exchanger). Lalu Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan 2024.
Pajak fintech itu terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun. Kemudian penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Discussion about this post