Kuala tungkal – Polemik tentang kasus dugaan perselingkuhan kepala dinas kesehatan kab tanjung jabung barat belum juga di lirik oleh pihak APH kab Tanjung jabung barat.meski persoalan ini telah menjadi rahasia umum di masyarakat.
Pesoalan dugaan persrlingkuhan kepala dinas kesehatan kab tanjung jabung barat beberapa waktu yang lalu pernah di berutakan di beberapa media salah satunya media ini sendiri.
Secara umum kode etik ASN tertuang dalam UU nomor 5tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara, undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Di pasal 15 ayat 1 PEGAWAI NEGERI SIPIL dilarang hidup bersama dengan wanita ataupun peia tanpa ikatan.
Mengenai beristri lebih dari seorang bagi pegawai negeri sipil pria di atur secara ketat dalam ketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 10tahun 1983.tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Bersama kita ketahui inspektorat yang katanya telah memanggil kepala dinas kesehatan maupun pihak-pihak terkait .namun belum juga ada sanksi tegasyang di terima oleh kepala dinas tersebut.
Hendak nya menjadi atensi bagi bapak bupati melalui sekda sebagai pimpinan tertinggi di lingkup pemerintahan kabupaten tanjung jabung barat.
Agar tetjadi birokrasi yang bersih sesuaidengan core values aparatur sipil negara maka mari kita wujudkan ASN berahklak di kabupaten tanjung jabung barat dalam kehidupan sehari-hari.(zld)
Discussion about this post