Perisainews – Jambi – Kasus suap yang mengguncang Jambi kembali menjadi sorotan publik saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (2/5/2024). Diantara terdakwa, terdapat Edmon, putra mantan Bupati Kerinci Murasman, yang menonjol karena hubungan keluarganya yang tinggi di pemerintahan daerah.
Edmon bersama lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, termasuk Rahima, istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar; Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK dengan serius dan cemas. Proses hukum ini menarik perhatian mengingat semua terdakwa adalah tokoh politik yang sebelumnya berpengaruh.
Jaksa KPK menuntut Edmon dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Tuntutan ini hampir mendekati maksimum dalam kasus suap ketok palu yang telah menjerat mereka. Rahima, yang dituntut 4 tahun 5 bulan penjara, terbukti menerima uang suap sebesar Rp 200 juta, sedangkan Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran dituntut dengan 4 tahun 3 bulan penjara./pn
Discussion about this post