PerisaiNews.co – Hingga saat ini, pandemi Covid-19 belum lah usai. Pembrrlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikto juga masih dilakukan pemerintah pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah ini. Pemkot Jambi juga telah menyelenggarakan rapat dalam pelaksanaan salat Id nanti.
Rapat yang digelar Pemkot jambi itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Rapat ini digelar pada Rabu (14/7) kemaren. Dari hasil rapat itu, Walkot Jambi mengatakan salat Id bisa dilaksanakan berjamaah di kawasan Zona hijau dan kuning.
“Apabila di Kota Jambi terdapat RT yang kawasannya zona orange dan merah maka sementara tidak di perbolehkan solat di masjid. Berarti harus bergeser ke RT sebelah yang tidak zona merah yakni zona hijau,” kata Walkot Jambi, Syarif Fasha, Kamis (15/7/2021).
Fasha juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, untuk tidak melaksanakan solat berjamaah dan melakukan uji Swab agar dapat diatasi.
Bahkan diperaturan Salat Id nanti, masyarakat juga diwajibkan harus membawa peralatan solat sendiri dan kapasitas ruangan hanya di izinkan 50 persen atau separoh dari jumlah maksimal kapasitas ruangan di dalam masjid.
“Dari kapasitas ruangan yang ada nanti juga harus diatur jaraknya serta wajib menggunakan masker dan tidak boleh di lepas,” ujar Fasha.
“Selain itu untuk khotib sendiri juga diminta untuk tidak memperpanjang durasi dan hanya di perbolehkan selama 15 menit saja mempersingkat durasi,” lanjutnya.
Fasha juga melarang adanya takbir keliling di Jalan raya. Selain madih dalam kondisi pandemi Corona, takbir keliling di jalan raya juga dikawatirkan terjadinya kecelakaan. Takbiran tetap dapat dilaksanakan di Masjid dengan kapasitas maksimal 10 orang.
Sejauh ini, hingga 14 Juli 2021 total kasus Corona di Jambi telah mencapai 15.006 kasus. Total kesembuhan mencapai 12.341 dan total kematian mencapai 306 orang.
Discussion about this post