SMSI Tolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start. Dp Serahkan Draft Ke Kominfo » Selalu Ada yang Baru    
Selalu Ada yang Baru
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
Selalu Ada yang Baru
  • BERITA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Home » SMSI Tolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start. Dp Serahkan Draft Ke Kominfo

SMSI Tolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start. Dp Serahkan Draft Ke Kominfo

by admin
19/02/2023
in BERITA
A A
PostTweetSendShare

Baca juga

Sekda Sudirman :Kehadiran SKK MIGAS Menjadi nilai Tambah Bagi Daerah

INVESTASI mobil Berujung Penipuan 21Warga Jamb Tertipu Skma Sewa Mobilli

Tim Akan Melaporkan Kontraktor beserta Kroninya hasil Dari Temuan Proyek Jaln Rabat beton Di Desa Tangkit Ke Kajari muaro jambi

Proyek Pokir Dewan Di Kerjakan Asal Jadi TanpPapan Pembaritahuan proyek,Di Duga Di Luar Spek ini kataKadus :

DPRD prov Jambi Ketok Palu APBD prov Jambi Sekitar 5,18Triliun

Di Duga Tanpa pengawasan Proyek Ruang kelas baru dinas pendidikan muaro Jambi di Kerjakan Asal-Asalan

Perisainews – JAKARTA—Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya  terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.(19/02).

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia  (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media  Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi  Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan,  peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

Share76Tweet47SendScan
Previous Post

Abdullah Sani Harapkan KKS Dapat Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

UMKM ABRI Satu Sudah Terbentuk Siap Gandeng Umkm Jambi

Berita lainnya

INVESTASI mobil Berujung Penipuan 21Warga Jamb Tertipu Skma Sewa Mobilli

by admin
02/12/2023
0

Perisainewd.co - Jambi- Sebanyak 21 warga Kota Jambi menjadi korban penipuan investasi bodong yang melibatkan 34 unit mobil. Para korban,...

Tim Akan Melaporkan Kontraktor beserta Kroninya hasil Dari Temuan Proyek Jaln Rabat beton Di Desa Tangkit Ke Kajari muaro jambi

by admin
02/12/2023
0

Tangkit muaro jambi - Perihal jalan rabat beton yang di kerjakan secara siluman karena tidak ada papan pemberitahuan proyek. Diduga...

Proyek Pokir Dewan Di Kerjakan Asal Jadi TanpPapan Pembaritahuan proyek,Di Duga Di Luar Spek ini kataKadus :

by admin
01/12/2023
0

Muaro jambi tangkit - Jalan rabat beton yang di bangun dari pokir dewan fraksi PKS di kerjakan dengan menggunakan anggaran...

Di Duga Tanpa pengawasan Proyek Ruang kelas baru dinas pendidikan muaro Jambi di Kerjakan Asal-Asalan

by admin
29/11/2023
0

Miarojambi- kegagalan dalam dalam pembangunan konstruksidapat di kenakan sanksi pidana baik bagi peyedia maupun pengguna ,hal itu di atur dalam...

Kasus Dugaan Selingkuh Kadis Kesehatan Kab Tanjung Jabung BaratJalan Di Tempat, Ada Apa ?

by admin
28/11/2023
0

Kuala tungkal  - Polemik tentang kasus dugaan perselingkuhan kepala dinas kesehatan kab tanjung jabung barat belum juga di lirik oleh...

Load More
Next Post

UMKM ABRI Satu Sudah Terbentuk Siap Gandeng Umkm Jambi

Bupati Dan Masyarakat Antusias Mengikuti Jalan Sehat BUMN

Helikopter Yang Di Tumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Hutan Kerinci Seblat

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Hadiri Pembukaan 02SN

Kejat jambi lakukan Sidik Kasus Pada Dinas pendidikan Prov Jambi Perihal Pengelolaan Dana Dumisake

Discussion about this post

Berita populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest

WADIDAU , DI DUGA REKAMAN SUARA TELEPON PEJABAT DI LINGKUP PUPR PROV JAMBI YANG SEDANG MEMESAN SABU KEPADA BANDAR

04/09/2023

Mengenal Sosok Harrifar Syafar Aspri MenHan RI Prabowo yang Merupakan Putra Asal Jambi

17/08/2021

Sekda Sudirman :Kehadiran SKK MIGAS Menjadi nilai Tambah Bagi Daerah

03/12/2023

DiDuga kontraktor Dan KabidSMP DINAS PENDIDIKAN KAB TANJUNG JABUNG TIMUR main Mata Dalam pembangunan rehab gedung SMP

25/10/2023

Di Duga Tanpa pengawasan Proyek Ruang kelas baru dinas pendidikan muaro Jambi di Kerjakan Asal-Asalan

29/11/2023

Sekda Sudirman :Kehadiran SKK MIGAS Menjadi nilai Tambah Bagi Daerah

03/12/2023

INVESTASI mobil Berujung Penipuan 21Warga Jamb Tertipu Skma Sewa Mobilli

02/12/2023

Tim Akan Melaporkan Kontraktor beserta Kroninya hasil Dari Temuan Proyek Jaln Rabat beton Di Desa Tangkit Ke Kajari muaro jambi

02/12/2023

Proyek Pokir Dewan Di Kerjakan Asal Jadi TanpPapan Pembaritahuan proyek,Di Duga Di Luar Spek ini kataKadus :

01/12/2023

DPRD prov Jambi Ketok Palu APBD prov Jambi Sekitar 5,18Triliun

01/12/2023
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan

© 2021 PerisaiNews | Objektif dan Terkini.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan

© 2018 JNews by Jegtheme.