PERISAINEWS.CO – Seorang wartawan Media Online di Jambi bernama Hidayat dicegat lima orang Debt Collector saat tengah membeli sayur. Motornya langsung dirampas oleh Debt Collector.
Dayat menceritakan, aksi itu perampasan itu terjadi saat dalam perjalanan dia pulang ke rumah di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi. Kemudian, ketika dia berhenti di sebuah warung untuk membeli sayuran, tiba-tiba lima orang pria merapat dan meminta kunci sepeda motor yang dikendarainya.
“Kejadiannya Rabu (28/6), saya sedang beli sayuran. Tiba-tiba lima orang mengepung saya. Mereka Cek Motor dengan paksa dan bentak saya,” kata Hidayat, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan.
“Iya laporannya sudah masuk. Nanti kami lakukan penyelidikan terkait pasalnya, kita analisa dahulu, kita pelajari dulu,” katanya.
Penarikan harus ada putusan Pengadilan,
sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, mengatakan bahwa semestinya penarikan dan penyitaan sepeda motor itu harus melalui pengadilan sesuai Putusan Mahkamah kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tidak bisa dilakukan begitu saja, apalagi di pinggir jalan.
Proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan. Tindakan yang dilakukan Debt Collector itu bisa disebut perampasan karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh Debt Collector. Itu sudah masuk perampasan,” kata Ibnu.
Lalu, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, kata Ibnu, yang berhak melakukan proses penarikan adalah Polisi ataupun Jaksa yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
“Polisi dan Jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya Debt Collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh Debt Collector untuk proses penarikan kendaraan.
“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” pungkasnya.
Discussion about this post