Jakarta- Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yakni Apif Firmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi uang ketok palu RAPBD Jambi.
Apif yang juga Anggota DPRD Jambi itu diketahui adalah orang yang selalu ikut mendampingi Zumi Zola kala kampanye menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010. Saat ini ia resmi ditahan setelah KPK melengkapi bukti kesalahan dirinya.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 s/d 2021,” kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (4/11/2021).
Setyo mengatakan hubungan Apif dan Zumi Zola bukan hanya saat Zola maju Bupati Tanjung Timur Jambi. Kedekatan Apif dan Zola juga terus berlanjut sampai Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Dimasa Zola menjabat Gubernur Jambi, Apif juga disebut sebagai orang yang selalu melengkapi kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor.
“Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ujar Setyo
Dari uang yang terkumpul itu, kemudian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk uang ‘ketok palu’ pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017. Total uang yang dikumpulkan senilai Rp 46 miliar.
“Total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp 46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017,” sebut Setyo.
Hasil kumpulkan uang dari berbagai kontraktor, Apif juga diduga menerima uang senilai Rp 6 miliar, hanya saja Rp 400 juta telah dikembalikan ke KPK
Saat ini, orang kepercayaan atau teman dekan Zola itu telah ditahan menyusul Zumi Zola yang lebih awal ditahan di penjara.
Apif ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 23 November mendatang di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Discussion about this post