Perisainews – Jambi – Terkait informasi adanya pungutan liar yang diterima oleh Ombudsman Jambi termasuk juga iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilakukan oleh pihak sekolah khususnya Sekolah Negeri kepada siswa-siwinya mendapat perhatian serius dari Ombudsman.
Ombudsman Jambi menegaskan bahwa pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP dilarang dilakukan oleh pihak sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi kepada media, Sabtu (28/10/2023).
“Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,”tegas Saiful Roswandi.
Lebih lanjut, Saiful mengatakan untuk keperluan pendanaan biaya disekolah sudah ditanggung oleh negara dan itu kewajiban negara melalui dana BOS.
“Kalau ada pungutan di sekolah silahkan masyarakat dan orangtua murid melaporkan ke Ombudsman, bisa datang langsung ke Kantor atau lewat WhatsApp pengaduan Ombudsman dengan melampirkan identitas dan bukti,”ucapnya
Bagi masyarakat dan orangtua murid yang buat pengaduan akan dijamin kerahasiaan identitasnya dan akan ditindaklanjuti sepanjang pengaduan benar dan disertai identitas dan bukti yang valid.
Adapun nomor pengaduan lewat WhatsApp ke Ombudsman Jambi dengan Nomor : 08119593737. (tugas) .
Discussion about this post