⁹
Perisainews.co, Jambi kabupaten Bungo
Kecamatan tanah sepenggal. Desa teluk pandak. Di duga salah satu oknum pejabat perangkat desa, jabatan sebagai kepala kampung, merangkap dua jabatan, di salah satu sekolah MTS.N. teluk pandak.
Sebut saja guru olahraga Beransial J di sekolah MTS.N tersebut di duga satu oknum pejabat perangkat desa masih aktif mengajar, di desa teluk pandak, sebagai guru olahraga honorer, di sekolah MTS.N.
Jumat,3 Febuari 2023 ada salah satu warga setempat berbicara lewat TLP, lalu bertanya kepada awak media, izin pak sebelum nya saya ingin kompirmasi ungkap Nara sumber..
Lalu Nara sumber berbicara dengan awak media begitu jelas, ucapan nya, mengenai salah satu oknum pejabat perangkat desa masih aktf sebagai kepala kampung , di teluk pandak, merangkap dua jabatan, ungkap Nara sumber. Nama nya di minta di rahasiakan.
Menurut undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Tidak di perbolehkan perangkat desa, merangkap dua jabatan. Rangkap jabatan, yang di lakukan Aparatur sipil negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif, yang sudah di atur dalam pasal 23 UU. No.39 tahun 2008 tentang kementerian negara.
Aswan
Discussion about this post