Sampai saat ini kejaksaan negri kab tanjung jabung barat belum juga mengumumkan hasil dari puldata monopoli obat-obatan di dinas keaehatan tanjung jabung barat.
Entah apa yang membuat pihak kejari belum juga mengeluarkan hasil dari puldata,hal ini yang menjadika masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenar nya .
Sebegitu hebat nya kah kepala dinas kesehatan hingga pihak kejari enggan untuk mengumumkan hasil nya.di manakah keterbukaan informasi publik di tanjumg jabung barat
Pasal184 ayat 1kuhp di sebutkan bahwa alat bukti yang adalah keterangan saksi ,keterangan ahli, surat petunjuk,dan keterangan tetdakwa.
Entah apa lagi yang di tunggu tim penyidik.jadi peetanyaaan besar bagi masyarakat saat tim mennayakan pada maayarakat”seperti audah ada deal -deal an bg dengan bapak mesum tu ” ujar warga.kayak nyo zaharudin tu ado bos besar di belakang nyo bang “tambah nya lagi.(zld)
Discussion about this post