Perisainews * Jangan sampai perubahan sistem pemilu menjadi pintu masuk alias alasan untuk menunda pemilu* karena KPU dianggap perlu waktu untuk mengaplikasikan sistem pemilu yang berubah tersebut,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Perubahan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya tetap sistem proporsional terbuka, artinya pemilih memilih partai dan nama peserta.
“UUD 1945 tidak mengatur sistem pileg. Itu artinya terkait sistem, berikan oleh konstitusi sebagai pilihan bebas kepada pembuat UU, yaitu Presiden, DPR dan DPD. Inilah yang dikenal dengan sebutan open legal policy. MK tidak bisa masuk memilih sistem pemilu, karena kewenangan legislasi pembuat UU, bukan kewenangan ajudikasi MK,” urai Denny.
Sumber : kumparan.com
Discussion about this post