KUALATUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat telah menetapkan Bambang Purwanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2021.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Jades) Tajungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat itu.
Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah mengatakan kejaksaan tengah melakukan pendalaman dan ditemukan kerugian yang lebih besar dari temuan awal yakni sebesar Rp 750 juta.
“Kita sudah menetapkan kerugian negara dari kasus mantan Kades Tanjungbenanak menjadi Rp 950 juta,” kata Marcello, Selasa (14/2/2023).
Marcello juga menegaskan jika Bambang Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Macello mengatakan pihaknya belum dilakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat akan kita ekspos,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marcello menemukan dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya pekerjaan fiktif baik fisik maupun nonfisik.
Untuk tersangka, Marcello mengatakan sejauh ini baru satu orang. “Namun tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, penetapan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022. Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD sejak 2018 sampai tahun 2021 dengan nilai lebih kurang Rp 4.820.351.053.
Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.
Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 950 juta.
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.
Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Discussion about this post