BATANGHARI – Personel Polsek Muara Tembesi menangkap seorang berinisial IS (46), warga Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya HA (46) dengan menggunakan pisau, Hal itu mengakibatkan sang istri luka di bagian pinggang sebalah kanan.
“Ya betul, telah terjadi penganiayaan terhadap korban berinisial HA, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu IS dengan menggunakan pisau belati,” kata kanit IPDA tobing SH saat di konfirmasih (08/09/21).
Dijelaskan kanit, bahwa petugas di lapangan melakukan pengamanan terhadap tersangka itu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanyadi duga tindak pembunuhan, di Desa Rambutan Masam Rt 14.
“Setelah mendapatakan laporan warga, personal pelsek tembesi langsung bergerak cepat, Dan berhasil menangkap tersangka IS,” Katanya.

Masih Kanit, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal dari adu mulut antara tersangka dan korban. Karena pertengkaran itu terus berlangsung dan tidak menemukan solusi, tersangka IS pun lalu tersurut emosi dan bergegas mengambil sebuah pisau untuk menganiaya korban. Akibatnya, kata Kanit reskrim, korban pun mengalami luka pada bagian pinggang.
“Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah asmara dalam rumah tanggannya. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis. Pasalnya, korban mengalami luka parah di bagian pinggang.
” Korban sudah dilarikan ke RS setempat untuk mendapat perawatan. Dan tersangka sendiri sudah kita amankan,” ungkapnya. (indra)
Discussion about this post