PerisaiNews.co, Jakarta – Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Peringatan ini tak lepas dari peran MPR untuk mengenalkan konstitusi NKRI, terutama setelah amandemen.
Konstitusi Indonesia yang hingga kini menjadi pedoman adalah Undang-Undang Dasar 1945. Meski diperingati sehari setelah perayaan HUT RI, Hari Konstitusi tidak masuk tanggal hari libur nasional.
detikcom merangkumkan sejumlah informasi terkait Hari Konstitusi Indonesia berikut ini:
18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Indonesia
Hari Konstitusi Indonesia tak lepas dari usulan MPR. Pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia.
Penetapan ini ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat. Meski dirayakan satu hari setelah perayaan Kemerdekaan Indonesia, dalam Kepres tersebut disebutkan Hari Konstitusi tidak termasuk dalam libur nasional seperti peringatan lainnya.
(Suber : Detik.com)
Discussion about this post