PERISAINEWS.CO – TANJABTIM – Oknum salah satu kepala desa tanjabtimur diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa Rantau Rasau th 2022 yang lalu, kepala desa dengan inisial ” K” yang saat ini telah menjabat lebih kurang 9 bulan diduga kuat menggunakan ijazah SD palsu guna untuk memuluskan pencalonan nya mengikuti pemilihan kepala desa, ( 11/07/2023 ) hasil penelusuran media ini mendapatkan keterangan dari warga, nama di rahasiakan ” menjelaskan bahwa kades menggunakan ijazah SD palsu”.
Dan juga kebijakan kebijakan yang diambil kades tidak sesuai dengan janji saat dia mencalonkan diri, salah satu janji nya ” apabila terpilih nanti, seluruh perngkat desa di bawah kepemimpinan nya tidak boleh rangkap jabatan” dan saat ini semua nya hanya bohong belaka ungkap warga desa.
Ijazah yang di gunakan saat pemilihan kades terindikasi bila diliat dari bukti fisik, benar kalau itu palsu meliputi ” nama yang tidak sesuai dengan absensi saat ujian ebtan/ebtanas th 1989 dan juga foto peserta ujian yang tidak sesuai dengan foto di ijazah ,serta tanggal lahir yang berbeda dengan absen ujian dan ijazah yang terbit .
Saat media juga mengklarifikasi ke pihak sekolah SD yang melegalisir ijazah tersebut yaitu SD 09/ rantau rasau, Ismail sebagai kepala sekolah mengatakan” saya sebagai kepala sekolah diminta untuk menandatangani ( melegalisir) ijazah tersebut dengan perintah, arahan dan petunjuk dari kepala dinas pendidikan kabupaten Tanjabtim saat ini .
Bukti bukti foto copy ijazah,absensi saat ujian dan foto peserta saat ujian ebtan/ebtnas, diakui oleh Ismail kalau itu berbeda dan ijazah tersebut seperti editan, karena disaat oknum kades tersebut meminta untuk di legalisir tidak bisa memperlihatkan ijazah asli nya yang sesuai dengan foto copy yang di ajukan, namun ismail tetap melegalisir ijazah tersebut, saya mengikuti perintah dari atasan saya ungkap pak Ismail .(hen/tim)
Discussion about this post