Bungo – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Menyikapi hal tersebut Dusun Aurgading Kecamatan Jujuhan Ilir Bungo telah membentuk satgas dan mendirikan Pos Satgas Covid-19 atau posko dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat dusun Aurgading.
Pada pembukaan posko satgas PPKM Dusun Aurgding, Kecamatan Jujuhan Ilir dihadiri oleh Camat Jujuhan Ilir Khaidir Yusuf juga Kepala Puskesmas Pulau Batu Hidayah S.,kep. juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Hamrozi Rio Aurgading mengatakan, “betul kami Pemdus Aurgading telah membentuk petugas satgas posko penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pembukaan dihadiri oleh Camat Jujuhan Ilir juga Kepala Puskesmas Pulau Batu Bhabinkamtibmas serta Babinsa,” terangnya.
“Nanti sistem nya petugas akan melayani masyarakat tentang penanganan covid-19 yang bekerjasama dengan pihak satgas posko covid-19 dan PPKM kecamatan,” ungkap Hamrozi pada media ini.
Camat jujuhan ilir mengucapkan terimakasih pada pemdus Aurgading yang telah membentuk posko penanganan covid-19 dan PPKM.
“kami menghimbau pada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi segera lah melakukan vaksinasi jangan ada yang takut jangan mudah terpecaya di berita HOAX,” himbaunya.
“Kalau kita sudah vaksinasi akan menambah kekebalan tubuh kita,” ungkap Camat Jujuhan Ilir. (azh)
Discussion about this post