Jakarta,Tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai, replik atau tanggapan jaksa penutut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi klien nya hanya berisi emosional sia sia yang tidak bisa membuktikan apa yang telah tertuang dalam surat tuntutan.
Hal itu di sampaikan koordinator tim penasehat hukum putri cadrawathi, Arman Haris dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU dalqm sidang kasus dugaan pembunuhan berencana teehadap novriansyah yosua hutabarat atau brigadir J.
Arman menyatakan sebagian besar replik tetsebut merupakan klaim kosong tanpa bukti,hanya asumsi, hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum.
“Hal ini membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukan ketidak mampuan nya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya”, tutur Arman.
Discussion about this post