Bupati Tanjab Barat Didugat Terkait Dugaan Pemecatan Sepihak kepada Direktur PT BPR Tanggo Rajo » Selalu Ada yang Baru    
Selalu Ada yang Baru
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • BERITA
    • DAERAH
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
No Result
View All Result
Selalu Ada yang Baru
  • BERITA
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Home » Bupati Tanjab Barat Didugat Terkait Dugaan Pemecatan Sepihak kepada Direktur PT BPR Tanggo Rajo

Bupati Tanjab Barat Didugat Terkait Dugaan Pemecatan Sepihak kepada Direktur PT BPR Tanggo Rajo

by admin
19/06/2022
in Tanjab Barat
A A
PostTweetSendShare

Perisai News – Dugaan pemecatan secara sepihak kepada Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustin  SE, MM pada 1 Desember 2021 lalu ternyata berbuntut kemeja hijau yakni gugatan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Berdasarkan data di SIPP PN Kuala Tungkal, gugatan itu didaftarkan Shinta Dewi Agustin pada 4 Februari 2022 lalu ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Baca juga

Caleg DPRI RATU MUNAWROH,Berjuang Untuk Kesetaraan

AdaTemuan Di Proyek Dinas PUPR KAB Tanjabar,Siapa Yang Mengatur, APH Diminta untuk Segera Turun

Kepala Sekolah SDN121/IX Kec Sungai Gelam Ingin Sekolah Yang Di Pimpinnya Menjadi Sekolah Percontohan SeKabupaten Muaro Jambi

SDN 121/IX Muaro Jambi Dapat Tambahan RKB Di Bangun Sangat Indah Dan Nyaman

Akhirnya Seragam Militer Ujang Copot Juga, Setelah 10 Tahun Menjadi TNI Gadungan

Nama PJ Bupati Merangin Di Prediksi Lusa Turun Dari Kemendagri, Ini Kata Gubernur Al Haris

Dalam gugatannya itu ia meminta para tergugat yakni tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Tak hanya itu, tergugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap dirinya, Sintha Dewi Agustina, SE., MM Dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para pihak yang didugat tersebut untuk membayar biaya ganti rugi Materiil sebesar  Rp.1.397.833.792,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tanggung-renteng, tunai, dan sekaligus kepada pemggugat yang terhitung sejak putusan diucapkan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat 4, Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda untuk membuat ucapan terima kasih atas pengabdian selama 16 tahun penggugat ke media massa dalam waktu lima hari secara berturut.

Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1 juta untuk setiap harinya, terhitung sejak para tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan dalam persidangan.

Kemudian, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi. Dalam gugatannya untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan gugatan a quo.

Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Rafi Fadilah, SH, MH, mengatakan gugatan yang di lakukan penggugat itu didaftarkan pada Februari 2022 lalu oleh penggugat bersama kuasa hukumnya.

“Februari lalu gugatan itu di daftarkan kepengadilan,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Dalam kasus ini, majelis hakim diketuai Sangkot Lumbang Tobing, hakim anggota 1 Rafi Fadila dan Anggota 2, Agnes Monica. Sidang kali ini sudah memasuki babak akhir.

“Kamis (23/6/2022) nanti agendanya putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Sidang pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara virtual oleh majelis hakim dan hakim anggota. Kata dia, dalam putusan nanti para pihak akan berada di tempat masing masing.

“Majelis hakim disini, para pihak bsia ditempat masing masing,” tandasnya. (“)

Source: Sitimang.id
Share76Tweet47SendScan
Previous Post

Bupati Romi Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Next Post

Pengobatan Alternatif Tabib Hendro Saputro Digemari Masyarakat dan Bisa Dipertanggungjawab

Berita lainnya

AdaTemuan Di Proyek Dinas PUPR KAB Tanjabar,Siapa Yang Mengatur, APH Diminta untuk Segera Turun

by admin
22/09/2023
0

Perisainews.co- Kualàungkal - Ada beberapa temuan kegiatan APBD-APBDP TA 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), salah satunya temuan tersebut...

Kejaksaan Puldata Dugaan Monopol Pegadaan Di Dinas Kesehatan Kab Tanjabbar

by admin
15/09/2023
0

Perisainews.co - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) saat ini tengah melakukan pengumpulan data (puldata) terkait dugaan monopoli pengadaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjabbar....

MPC PEMUDA PANCASILA TANJABBAR Di Pimpin Syufrayogi, Akan Berkolaborasi Dengan Semua Pihak

by admin
31/08/2023
0

Perisainews.co - TANJABBAR - Politisi Muda Partai Golkar, Syufrayogi Syaiful, S.IP., MH terpilih aklamasi menjadi Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC)...

Ada Yang Aneh Dalam Pencopotan Dan Pengangkatan Direktur RSUD DAUD ARIF KUALA TUNGKAL Dan Diduga Melanggar Aturan

by admin
13/08/2023
0

PERISAINEWS.CO - KUALA TUNGKAL - Pengangkatan personel berlatar belakang sarjana kesehatan masyarakat (SKM), untuk posisi direktur di rumah sakit  DAUD...

Bupati Mancing, Pelabuhan Roro Ditutup Dan Aspek Pekerja Buruh Diabaikan

by admin
01/08/2023
0

  PERISAINEWS.CO - TANJABBAR, AksesJambi.com – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi disalahgunakan oleh Bupati...

Load More
Next Post

Pengobatan Alternatif Tabib Hendro Saputro Digemari Masyarakat dan Bisa Dipertanggungjawab

Wabup Robby Hadiri Pembukaan Liga Santri di Kuala Tungkal

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Pembangunan Jalan Tempino-Muara Bulian

Gubernur Al Haris Harap Kualitas Pelayanan Publik Pada Polri Meningkat

Sekda Sudirman Harap Sinergitas ASPROKSI Dalam Pengadaan Alkes Berkualitas

Discussion about this post

Berita populer

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Caleg DPRI RATU MUNAWROH,Berjuang Untuk Kesetaraan

23/09/2023

AdaTemuan Di Proyek Dinas PUPR KAB Tanjabar,Siapa Yang Mengatur, APH Diminta untuk Segera Turun

22/09/2023

Sejarah Dunia dan Nusantara, Datuk Rang Kayo Hitam Pahlawan Tersohor Kerajaan Jambi

15/10/2021

Nama PJ Bupati Merangin Di Prediksi Lusa Turun Dari Kemendagri, Ini Kata Gubernur Al Haris

20/09/2023

SDN 121/IX Muaro Jambi Dapat Tambahan RKB Di Bangun Sangat Indah Dan Nyaman

21/09/2023

Caleg DPRI RATU MUNAWROH,Berjuang Untuk Kesetaraan

23/09/2023

AdaTemuan Di Proyek Dinas PUPR KAB Tanjabar,Siapa Yang Mengatur, APH Diminta untuk Segera Turun

22/09/2023

Kepala Sekolah SDN121/IX Kec Sungai Gelam Ingin Sekolah Yang Di Pimpinnya Menjadi Sekolah Percontohan SeKabupaten Muaro Jambi

21/09/2023

SDN 121/IX Muaro Jambi Dapat Tambahan RKB Di Bangun Sangat Indah Dan Nyaman

21/09/2023

Akhirnya Seragam Militer Ujang Copot Juga, Setelah 10 Tahun Menjadi TNI Gadungan

21/09/2023
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan

© 2021 PerisaiNews | Objektif dan Terkini.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan

© 2018 JNews by Jegtheme.