Baca juga

Menurut Acok, jika kasus dana Dumisake ini ditangani Kejati Jambi kami nilai kurang efektif.
“Jika kasus itu tetap ditangani Kejati Jambi, kami nilai kurang efektif. Maka dari itu kami meminta agar Kejagung mengambil alih kasus ini untuk menghindari terjadinya intervensi, ujar Abdullah, Sabtu (11/03/2023).
Lanjut Acok, kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memeriksa saudara A selaku PPTK karena dinilai sangat berperan penting dalam kasus dana Dumisake di Disdik Provinsi Jambi, terangnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta pihak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak rekanan dan yg terlibat memonopoli dana Dumisake tersebut.
“Panggil dan periksa pihak rekanan, Kabid SMA, Kabid SMK, Kabid PKLK, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ungkapnya.(ref)*