PerisaiNews.Co–Polisi Tulungagung menangkap pemuda asal Kecamatan Boyolangu. Ia diduga mencabuli balita yang merupakan calon anak tirinya.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar saat korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, saat dimandikan oleh bibinya.
“Kebetulan waktu itu korban ini dititipkan di rumah bibinya karena ditinggal bekerja di pabrik mi. Saat dimandikan mengeluh sakit itu, sehingga ditanya dan korban mengaku yang intinya telah dicabuli oleh pelaku RR,” kata AKP Christian Kosasih, dilansir detik.com pada Sabtu (25/12)
Geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya kasus tersebut langsung dilaporkan bibi korban ke kantor Polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan kekasih ibu korban ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku langsung digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ulah bejat pelaku muncul karena korban sering dititipkan ke rumahnya, saat ditinggal ibu kandungnya bekerja di pabrik mi.
“Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban dititipkan di rumah pelaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian pelaku dan korban.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:detik.com
Discussion about this post