Praktek Mafia Tanah Adu Domba Masyarakat, Aliansi LSM Sampaikan Permintaan ke Kapolda Jambi
PERISAINEWS.CO – Jambi – Hingga kini, berbagai prakyek mafia tanah lewat cara-cara adu domba kepada antar sesama warga sekampung masih kerap kali terjadi, hal ini kian pelik dengan berbagai temuan yang menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum diduga turut membekingi kejahatan dari para mafia-mafia tanah.
Menyikapi persoalan krusial di Provinsi Jambi tersebut, sejumlah aliansi lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah pun langsung merespon dengan melangsungkan aksi demonstrasi di Polda Jambi, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam rilis tertulis dari 5 LSM aliansi tersebut yang diterima awak media terdapat beberapa point yang menjadi sorotan. Diantaranya yakni, dugaan kriminalisai dan diskriminasi atau adu domba yang diduga dilamukan oleh pihak PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan menggunakan tangan – tangan masyarakat dan aparat kepolisian terhadap para petani yang berasal dari Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Persoalan itu atas dugaan praktik mafia tanah.
“Ya, (mafia tanah) berdasarkan penjelasan yang didengarkan dan menurut data dan dokumen yang didapatkan dari masyarakat yang mengatasnamakan Sakean Bergerak dalam memperjuangkan hak atas amanat Pasal 58 Ayat 1 UU No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan.
Adapun dalam UU Perkebunan tersebut, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Dalam hal ini PT EWF, malah mendapatkan upaya kriminlisasi dan diskriminasi dengan surat pangilan dan upaya adu domba antara masyarakat menggunakan campur tangan Aparat Penegak Hukum Kepolisan Daerah Jambi dan/atau Kepolisian Resort Muaro Jambi,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah menemukan beberapa nama yang diduga di Kriminlisasi dan di Diskrimanisi oleh pihak PT EWF melalui tangan masyarakat dan aparat kepolisian untuk saling lapor dan adu domba atas dugaan tindak pidana yang dibuat buat seolah – olah itu benar dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Sakean Bergerak.
“Sementara kuat dugaan kami bahwa hal tersebut ialah sebagian upaya pembungkaman terhadap masyarakat untuk tidak bersuara,” katanya.
Kini konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT EWF telah menyebabkan sejumlah warga masyarakat Sakean berstatus terlapor di Polda Jambi dan Polres Muarojambi.
Menindak lanjuti perihal tersebut kami, kata Bowo, menduga bahwa Konflik Agraria antara PT Erasakti Wira Forestama dengan Masyarakat Desa sakean ini sudah tidak murni lagi soal konflik dan sudah lari dari akar masalah yang sebenarnya.
“Namun kami menduga bahwa terdapat praktik mafia tanah yang diduga dilindungi oleh sejumlah oknum dilingkup Kepolisian daerah Jambi,” kata dia.
Maka dari itu kami Aliansi Masyarakat Jambi Perangi Mafia Tanah meminta kepada Kapolda Jambi untuk;
1. Jangan mau Aparat Kepolisian dijadikan alat untuk melumpuhkan suara masyarakat oleh terduga pelaku kejahatan mafia tanah.
2. Kriminalisasi dan intimidasi masyarakat sakean lewat tangan kepolisian dengan segala macam tuduhan adalah upaya pembungkaman untuk melindungi terduga pelaku kejahatan mafia tanah.
3. Kami minta Polda Jambi untuk mencari akar permasalahan sebenarnya, konflik lahan antara PT EWF dan masyarakat bukan ada persoalan lain.
4. Hentikan semua proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan PT EWF kepada masyarakat Sakean, Kec Kumpeh Ulu.
5. Proses semua penyidik, Kanit Tipidkor, Kasat Reskrim dan Kapolres Muarojambi yang sudah memeriksa beberapa orang yang dituduh melakukan korupsi dana desa, dan CSR Desa Sakean namun hal tersebut tidak terbuki, dikarenakan para terperiksa tidak pernah sama sekali menjabat sebagai perangkat desa ataupun Bumdes .
6. Kami minta copot Kapolres Muarojambi terkait steatmen dan himbauan yang dikeluarkan terkait penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan dapat lahan, kebun, tanah kavling, meminta uang pengurusan perjuanan dsb, bila anda sudah memberikan uang berarti anda sudah menjadi korban penipuan.
“Kami anggap himbauann ini tak selaras dan tak seirama dengan komitmen bapak Kapolri untuk menumpas praktifk mafia tanah,” katanya.(bw)
Discussion about this post