PerisaiNews.co, Jambi– Sebanyak 60 Narapidana atas kasus Tindak Pidana Korupsi di Lapas Klas II A Jambi tidak mendapatkan remisi di HUT RI Ke-76 saat ini. Puluhan napi koruptor itu tak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat.
“Untuk HUT RI Ke-76 ini, Napi dalam kasus Tipikor tidak dapat remisi di Lapas klas II A Jambi,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jatmiko kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Jatmiko mengatakan berbeda dari pada napi korupsi, sebanyak 591 napi kasus kriminal, narkoba dan lainnya mendapatkan remisi di HUT RI Ke-76 ini. Ratusan napi yang dapat remisi itu lantaran telah berlaku baik selama di dalam Lapas.
Tidak hanya berlaku baik, napi yang mendapatkan remisi HUT RI karena telah memenuhi syarat. Bahkan dari 591 napi itu, 8 diantara mereka dinyatakan bebas.
“Jumlah penghuni lapas ada sebanyak 1358 tahanan dan yang dapat remisi sebanyak 591 orang karena berprilaku baik didalam lapas dan 8 orang bebas,” ujarnya.
8 napi yang dapat bebas dari Lapas ini merupakan Napi dari warga Kota Jambi serta dari luar Kota Jambi. Dari total 591 orang dapat remisi, kasus Narkoba paling banyak mendapatkan remisi yakni sebanyak 226 orang, sedangkan kasus Kriminal 224 orang.
“Untuk kasus Ilegal Logging ini ada 8 orang dan Ilegal Fising 14 orang, ITE sebanyak 1 orang, migas 9 orang dan kasus Perlindungan Anak 87 orang,” kata Jatmiko.
“Kalau remisi tahanan dalam kasus lainnya ada sebanyak 22 orang juga dapat. Total nya 591 orang itu,” jelasnya.
Sementara, untuk Lapas Perempuan di Muaro Jambi Jambi sebanyak 107 Napi narkoba perumpuan di berikan remisi. 46 lainnya tidak mendapatkan remisi.
“Kalau di lapas perempuan itu dapat remisi di kasus narkoba dan kriminal. Yang tidak dapat remisi sebanyak 46 orang,” ujar Muryono. (Red)
Discussion about this post